Tempat Judi 2 Kabupaten Digerebek Polda Jambi

Potensi buruk permainan judi di semua daerah pastinya beri efek kurang menguntungkan. Akan tetapi, dari fenomena permainan judi sampai saat ini masih terus terjadi tanpa bisa diprediksi. Karena itu dari tim resmob ditreskritum Polda Jambi telah melakukan penggerebekan permainan judi ikan yang ada di Sungai Pinang, Kecapatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo dan di kawasan Pasar Sarina, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, 24 Januari 2021.

Dari penggerebekan tersebut dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kawasan permainan judi dilakukan. Berdasarkan laporan masyarakat dari dua tempat tersebut memang diketahui sebagai lokasi permainan judi ikan berlangsung. Maka dari itu pemberitahuan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Pihak aparat memberi informasi penggerebekan tempat judi ikan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi berdasarkan laporan masyarakat. Dari pihak masyarakat sudah resah dengan kegiatan perjudian di Kabupaten Bungo dan Tebo.

Kedua lokasi judi ikan tersebut memang sudah kerap diberi peringatan oleh masyarakat setempat. Tetapi peringatan tersebut masih belum diindahkan. Sehingga dari pihak kepolisianlah yang melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan melakukan penyitaan langsung.

Beberapa barang disita polisi pada proses penggerebekan tersebut. Dari dua lokasi terdapat puluhan karyawan dan juga pemain yang berada dilokasi hingga ikut diamankan. Peralatan judi ikan masih aktif juga ikut diboyong ke kantor kepolisian.

Selain menyita perangkat judi ikan, kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang. Dari semua pemain dan bandar hingga para pemain berjumlah 23 orang. Fenomena judi ikan ini justru memberi peluang bagi kepolisian untuk mencari informasi lebih lanjut seputar permainan jdui lainnya. Dari sinilah ada beberapa informasi didapatkan seputar lokasi dan juga motif dari permainan judi ikan tersebut.

ilustrasi judi ikan

baca juga: Buat Main Judi Online Petugas Counter Nekat Mencuri 4 HP

Bukan perkara mudah dalam memberantas permainan judi ikan ataupun judi lainnya. Dari sinilah ada bentuk upaya dari polisi dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi di daerahnya. Hal ini menjadi potensi besar dalam membersihkan pola-pola permainan judi tembak ikan tersebut ataupun dari judi lainnya.

Pada kasus di dua lokasi tersebut memberi informasi kepada kita bahwa permainan judi masih banyak dimainkan di sekitar kita. Masyarakat perlu memantau kegiatan-kegiatan mencurigakan karena pola dari permainan judi saat ini adalah memilih satu tempat dan melancarkan strategi permainan judi terselubung.

Dalam hal ini pihak masyarakat dan kepolisian harus bisa kolaborasi dalam memantau semua pergerakan dari para pemain dan pelaku permainan judi agar tidak memberi masalah besar bagi masyarakat. Penyakit masyarakat ini memang sulit diberantas karena peminatnya juga banyak. Berkaca dari kasus penggerebekan dua lokasi inilah masyarakat perlu melihat bagaimana cara-cara penanggulangan pola permainan judi yang juga meresahkan masyarakat dan membuat kerugian besar kepada para pemainnya.

sumber: daerah.sindonews.com