Seorang pria berinisial TY (32) mencuri empat ponsel dan satu handset bandara dari rekan kerja online Jalan Zamirono, Karangmalang, Katarthungal, Depok dan Sleman untuk judi online. Sleman Bulaksumur, warga Tawangsari di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditahan di Mabes Polri.
Petugas juga menyita ponsel dan handset bandara TY yang dicuri sebagai barang bukti. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/7/2020) ketika pemilik loket Noor Barro melaporkan bahwa dia telah kehilangan empat ponsel dan satu handset bandara di tempat kerjanya, kata Kapolsek Bullock Sumer Kompol Sugiarto.
Petugas mengikuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan, antara lain meminta informasi penyidik, mengolah tempat kejadian (TKP), dan mengumpulkan informasi pendukung lainnya.
Dari informasi ini, pejabat mengidentifikasi pelaku pencurian sebagai orang dalam. Karena dari hasil pengujian konter tidak rusak. Selain itu, salah satu perwiranya, TY, diizinkan pergi ke Trincomalee.
“Kemudian kami ke Trangalek di Jawa Timur dan kami bawa TYTY beserta barang bukti beserta barang bukti handphone dan handset bandara yang dicuri di kawasan Klotten ke Polsek Bulaksumur,” kata Sugiharto yang meluncurkan Syndones, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: 7 Best Video Poker Variants to Play in 2020
Dari hasil pengujian, ponsel yang disita tersebut dijual oleh TY secara online dan secara langsung. Sebuah ponsel dijual dengan harga 7-8 juta riyal. Perusahaan berencana untuk menjual ponsel aman dan handset bandara.
“Saat ini kami masih mencari ponsel yang sudah dijual oleh TY. Kami berharap bisa mendapatkannya dalam waktu dekat,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, ia divonis lima tahun penjara karena beberapa pasal terhadap TY, yakni Pasal 374 Penipuan dan Penipuan Kantor serta Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
Dia mengatakan kepada petugas TY bahwa ponsel curian itu digunakan untuk judi online, biaya hidup, dan menyewa tempat tinggal di Trengalek. “Kami kehabisan uang untuk judi online dan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Baca juga: Trusted Gambling Sites in The World